Kesalahan Hukum Terbesar yang Dilakukan Freelancer — dan Cara Menghindarinya
Freelancing menawarkan kebebasan dan fleksibilitas—tetapi juga risiko hukum. Banyak profesional independen tanpa sadar melewatkan langkah hukum penting saat bekerja dengan klien. Baik kamu seorang desainer grafis, developer, penulis, atau konsultan, kesalahan ini bisa merugikan waktu, uang, bahkan reputasimu.
Dalam artikel ini, kita membahas kesalahan hukum paling umum yang dilakukan freelancer, dan menunjukkan cara menghindarinya dengan alat praktis serta perjanjian profesional.
1. Bekerja Tanpa Perjanjian Tertulis
Salah satu kesalahan paling sering adalah tidak menggunakan kontrak.
Mengapa Ini Masalah
- Perjanjian lisan sulit ditegakkan
- Ketentuan seperti pembayaran, lingkup kerja, dan tenggat tidak jelas
- Klien bisa mengubah ekspektasi di tengah proyek
Cara Menghindarinya
Gunakan perjanjian layanan freelance yang jelas mencakup:
- Lingkup pekerjaan
- Ketentuan pembayaran
- Tenggat waktu
- Kebijakan revisi
- Klausul terminasi
Platform seperti Contractize memungkinkanmu membuat kontrak freelance yang sah secara hukum hanya dalam hitungan menit.
2. Tidak Ada Non-Disclosure Agreement (NDA)
NDA melindungimu dan klien dari kebocoran informasi. Banyak freelancer mengabaikan ini, terutama saat bekerja dengan startup atau klien enterprise.
Apa yang Bisa Salah?
- Kekayaan intelektual klien bocor
- Kamu tidak sengaja mengekspos data sensitif
- Tuntutan hukum karena pelanggaran kerahasiaan
Apa yang Harus Dilakukan
Selalu sertakan NDA atau minta dibuatkan. Kamu bisa membuat template NDA yang disesuaikan dengan proyek.
3. Tidak Menentukan Hak Kekayaan Intelektual (IP)
Siapa pemilik hasil kerja setelah proyek selesai? Jika tidak ditentukan, kamu bisa kehilangan hak cipta—atau melanggar IP milik klien.
Yang Harus Disertakan dalam Kontrak
- Klausul pengalihan kepemilikan
- Ruang lingkup dan durasi lisensi
- Hak penggunaan untuk kedua pihak
4. Melewatkan Perlindungan Pembayaran
Freelancer sering kesulitan mendapatkan bayaran. Tanpa syarat yang jelas, klien bisa menunda atau bahkan menghindari pembayaran.
Praktik Terbaik
- Gunakan pembayaran bertahap (milestone)
- Tambahkan denda keterlambatan pembayaran
- Sertakan deliverables dan jatuh tempo yang jelas
5. Tidak Ada Strategi Keluar
Apa yang terjadi jika klien membatalkan proyek di tengah jalan? Atau jika salah satu pihak ingin mundur?
Kontrak harus memiliki klausul terminasi yang mencakup:
- Bagaimana pembatalan dilakukan
- Siapa yang dibayar untuk apa
- Kebijakan pengembalian dana atau biaya pembatalan
6. Tidak Mendaftarkan Diri Sebagai Badan Usaha
Banyak freelancer bekerja atas nama pribadi tanpa membentuk badan usaha (misalnya, PT atau CV). Ini membuat mereka bertanggung jawab secara pribadi atas gugatan atau utang.
Apa yang Harus Dilakukan
- Daftarkan badan usaha (misalnya, PT, LLC, atau sejenisnya)
- Buat rekening bank bisnis
- Pisahkan keuangan pribadi dan bisnis
7. Melupakan Pajak
Freelancer bertanggung jawab atas pajak penghasilan, pajak penjualan (di beberapa negara bagian), dan pelaporan tahunan. Lupa merencanakan bisa berujung denda.
Langkah Tindakan
- Bekerja dengan akuntan
- Sisihkan uang pajak setiap bulan
- Gunakan software seperti QuickBooks atau FreshBooks
8. Menggunakan Materi Klien Tanpa Izin
Selalu dapatkan izin tertulis saat menggunakan:
- Logo
- Aset brand
- Materi sumber
Tanpa izin, kamu bisa melanggar hak cipta, meskipun klien memberimu akses secara lisan.
9. Tidak Menyimpan Catatan
Freelancer sering mengabaikan dokumentasi—sampai muncul sengketa. Selalu simpan:
- Faktur
- Revisi kontrak
- Penyerahan deliverables
10. Mengabaikan Hukum Privasi Data
Jika kamu bekerja dengan klien UE (GDPR) atau penyedia layanan kesehatan di AS (HIPAA), kamu mungkin memerlukan Data Processing Agreement atau Business Associate Agreement.
Gunakan Template Hukum yang Melindungimu
Alih-alih menulis kontrak dari nol atau bahkan melewatkannya, gunakan template hukum siap pakai yang dapat disesuaikan. Jelajahi perpustakaan lengkap perjanjian di Contractize.
Lindungi hasil kerjamu. Lindungi penghasilanmu. Bijak secara hukum.